Rambut wanita melambangkan
kecantikan dan keelokan dirinya. Sehingga ia perlu merawat rambut
tersebut selama tidak boros dan membuang-buang waktu. Kata Abu Hurairah,
“Seorang pria itu semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun dengan jalinan rambutnya.” (Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, Asy Syamilah, 36: 343)
Lalu bagaimana keadaan rambut tersebut, apakah boleh dipendekkan?
Para ulama berselisih pendapat mengenai memendekkan rambut bagi
wanita. Ulama Syafi’iyah berpendapat bolehnya wanita memendekkan rambut
kepala sebagaimana disebutkan dalam Roudhotuth Tholibin 1: 382. Mereka
berdalil dengan riwayat dari Abu Salmah bin ‘Abdurrahman, ia berkata,
“Aku pernah menemui ‘Aisyah bersama saudara sepersusuan ‘Aisyah. Dia
bertanya pada ‘Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Saudaranya tadi berkata,
“Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi mengambil rambut kepalanya (artinya: memendekkannya) sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga.” (HR. Muslim no. 320).
Imam Nawawi berkata,
وَفِيهِ دَلِيل عَلَى جَوَاز تَخْفِيف الشُّعُور لِلنِّسَاءِ
“Ini dalil yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.” (Syarh Muslim, 4: 5)
Sedangkan ulama lainnya dari Hambali berpendapat makruhnya wanita
memendekkan rambut jika tidak ada udzur. Ulama Hambali yang lain
menganggapnya haram.
Dari perselisihan pendapat tersebut, yang rojih (terkuat) adalah
pendapat yang dikemukakan pertama, yaitu bolehnya memendekkan rambut
bagi wanita dengan syarat selama tidak tasyabbuh (meniru-niru) gaya orang kafir dan model rambut laki-laki.
Namun yang lebih baik adalah membiarkan rambut tersebut tetap terurai
panjang karena rambut wanita adalah bagian dari kecantikan dan keelokan
dirinya.
Beberapa sisi pentarjihan (penguatan) pendapat boleh di atas:
- Tidak ada dalil yang melarang wanita memendekkan rambut.
- Dalam haji atau umrah di antara bagian manasik adalah wajib
mengambil sebagian rambut bagi wanita. Dan ini syarat untuk tahallul. - Ada dalil yang mendukung dari perbuatan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.
Intinya, rambut pendek tidaklah masalah, namun yang terbaik adalah
berambut panjang karena itulah keelokan diri wanita. Yang jadi masalah
adalah jika wanita tidak menutup auratnya.
Referensi:
Zinatul Mar-ah Al Muslimah, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1433 H