Lagi, salah satu senior IKPM Gontor Aceh meraih gelar doctor bidang syariah di Universitas Zaitunah, Tunisia. Adalah Ust Amir Khalis, putra Aceh kelahiran 19 Desember 1971 berhasil mempertahankan risalah disertasinya selama dua jam setengah lebih, mulai pukul 09:30 – 12:00 waktu Tunis di Auditorium Ibnu Khaldun Universitas Zaitunah.
Sidang yang berlangsung disela libur semester ini diketuai oleh Prof Dr Burhan An-Nafati dengan penguji Dr Mounir Ben Jamour, Dr Samah ben Farah dan Dr Abd Basith Al kuwaidir (berhalangan). Sedangkan pembimbing ialah Prof Dr Hisyam Grissah yang juga menjabat sebagai Rektor Universsitas Zaitunah. Disertasi yang berjudul, “Hukum Acara Jinayat Dalam Fiqh Islam dan Penerapannya di Mahkamah Syar’iyah Aceh” berhasil dipertahankan walau terdapat banyak koreksian dari pihak penguji dan hasil akhir kepututsan panitia sidang maka disertasi Ust Amir Khalis memperoleh predikat Musyarraf (Cumlaude).
Ust Amir Khalis tercatat sebagai seorang hakim pengadilan tinggi agama di Aceh. Dengan kesungguhannya disela kesibukan sebagai hakim dia berhasil menyelesaikan penulisan selama 3 tahun dengan masa menunggu untuk sidang 9 bulan. Sidang ini juga menjadi sidang disertasi ke tiga bagi mahasiswa Indonesia di universitas Zaitunah dimana sebelumnya ada Ust Yusri Arsyad Makassar di bidang hadis (2009) dan Ust Tamyiz Mukarram Yogyakarta Di bidang syariah (2012).
Sidang ini dihadiri oleh anggota PPI Tunisia, mahasiswa Tunis dan mahasiswa asing lainnya. Hadir juga perwakilan dari KBRI Tunis yang langsung dipimpin oleh Duta Besar RI untuk Negara Tunis, Bapak Rony Prasetyo Yuliantoro didampingi bapak Hendrar Pramudyo (Pelaksana Fungsi Pensosbud KBRI Tunis), bapak George Junior (Sekretaris Tiga), sejumlah local staf dan anggota DWP KBRI Tunis.