Sering kali beredar pertanyaan-pertanyaan seperti ini, ‘Anda ikut Madzhab atau ikut al-Qur’an dan al-Sunnah”’. “Lebih baik ikut al-Qur’an dan Sunnah daripada ikut madzhab”. “Madzhab saya adalah madzhab Nabi”. Atau pertanyaan yang mempertentang antara Nabi dan Ulama, ‘Pilih ikut Ulama atau ikut Rasulullah Saw”?
Jika ikut ‘A’ berarti tidak ikut ‘B’. Jika pilih ini, pasti bukan itu. Inilah dikotomis. Yaitu, pembagian atas dua hal yang saling bertentangan. Adapun pertanyan-pertanyaan seperti di atas membatasi dan memutus keterkaiatan antara dua hal yang sebenarnya memiliki ketersambungan. Memutus sesuatu yang telah bersambung.
Masalahnya adalah mempertentangkan atau menghadap-hadapkan antara Madzhab dan al-Qur’an al-Sunnah, antara Ulama Mujtahid dengan Nabi Saw. Memang, sangat mungkin terjadi pertentangan antara dua hal itu. Namun, kita harus ingat, ini mungkin. Bukan kepastian. Ketika terjadi pertentangan, ada metode untuk memecahkannya. Metodologi dalam hukum Islam jangan diabaikan.
Ada pula pendapat berbunyi ‘lebih baik ikut Nabi saw daripada ikut ulama’ mujtahid. Sepintas memang benar. Tetapi jika dalam konteks ittiba’ ulama madzhab, maka dipastikan statemen itu ada ‘kecacatan’ metodologis.
Madzhab itu bersumberkan dari al-Qur’an dan al-Sunnah. Ulama mujtahid, sudah tentu tidak meninggalkan sunnah Nabi. Jika membuang sunnah, sudah pasti tidak akan disebut ulama. Framework inilah yang pertama-tama dipahamkan. Apabila landasan itu tidak kita pahami, seterusnya terjadi kesalah fahaman.
Karena itulah kita harus berhati-hati. Kearifan dan hikmah dalam menyikapinya. Supaya kita tidak menjadi ‘penyulut’ perpecahan. Apalagi menyangkut kehormatan ulama salaf shalih.
Wajib Ikut Nabi
Mengikuti Nabi Saw, sudah pasti wajib. Sedangkan mengikuti manusia biasa tidak wajib. Dalilnya QS. An-Nisa’: 59: “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.
Mengikuti Allah dan Rasul-Nya sifatnya mutlak. Para ulama tafsir menjelaskan, hal itu ditandai dengan pengulangan kata kerja ‘ta’atilah’. Sedang taat kepada ulil amri (ulama dan pemerintah) tidak mutlak. Tidak ada pengulangan kata kerja dalam ayat tersebut. Maksudnya, jika ulil amri itu sesuai perintah Allah dan Rasul-Nya, maka taatilah. Jika bertentangan, maka abaikanlah.
Sudah jelas, mengikuti ulama didasarkan atas ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ada ketersambungan antara taat ulama dan taat Allah – Rasul-Nya. Ketaatan pada ulama tidak berdiri sendiri.
Dalam hadisnya Rasulullah Saw menerangkan, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Maka, siapapun orangnya atau gelarnya, baik ulama atau ustadz dan kiai bisa ditolak pendapatnya. Tetapi ternyata menolaknya tidak mutlak juga. Jika menolak mutlak bisa fatal.
Maksud dari hadis Nabi Saw di atas adalah, jika ada manusia, baik ulama atau bukan mengajak kepada maksiat maka wajib tidak taat. Taat pada orang tua itu wajib, tapi dalam urusan yang bukan maksiat. Maka, jika ulama mengajak ibadah, taatilah. Karena sesungguhnya, ajakan ulama berdasarkan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Jika ada orang bergelar kiai mengajak kepada faham pluralisme agama, misalnya, maka hadis di atas berlaku. Tidak wajib ditaati. Sebab, mengajak kepada menentang Allah Swt. Dan orang yang mengajak tersebut sebetulnya tidak pantas dilabeli ulama.
Sementara itu, perintah mengikut ulama ternyata ada dalilnya dalam al-Qur’an. Yaitu QS. An-Nisa: 59 di atas. Ayat ini sebetulnya perintah wajib ikut ulama jika kita tidak memahami al-Qur’an dan al-Sunnah. Karena itu, ulama adalah warisan Nabi Saw.
Setelah Rasulullah dan Sahabat telah tiada, ilmu ada pada genggaman ulama. ketika Hajjatul Wada’ Nabi Saw bersabda,“Ambillah ilmu sebelum sebelum ia dicabut atau diangkat.” Maka ada seorang Badui yang bertanya, “Bagaimana ia diangkat?”. Maka beliau menjawab, “Ketahuilah, hilangnya ilmu adalah dengan perginya (meninggalnya) orang-orang yang mengembannya.” (lihat Ibnu Hajar, Fath al-Bari /1 hal. 237-238).
Karena itu, jika yang dimaksud adalah ulama salaf shalih, ulama madzhab, maka mempertentangkannya dengan nabi tidak tepat. Jika kita mempertentangkan dengan logika dikotomis, berarti dalam pikiran kita ada kesombongan dan suudzan pada ulama. Seakan kita lebih tahu dari ulama itu.
Pengikut madzhab, semuanya mengikuti Allah dan Rasul-Nya. Tapi mengikutinya sesuai tuntunan. Yang memahami tuntutan itu adalah ulama, bukan seperti kita yang masih kikuk membaca teks arab gundul.
Kalimat “Mengapa kita tidak langsung kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah saja?” seakan-akan menghakimi bahwa ulama madzhab itu tidak kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Penggunaan kalimat “Mengapa kita tidak kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah saja?” tersebut telah menyebabkan sebagian orang memandang remeh ijtihad dan keilmuan para ulama, terutama ulama terdahulu yang sangat dikenal kesalehan dan keluasan ilmunya.
Memang benar umat Islam harus mengikuti Nabi Saw, melalui hadis-hadisnya. Akan tetapi sebuah hadis boleh diamalkan setelah dipahami maksud dan hukum yang dikandungnya. Sebuah hadis tidak cukup diketahui status keabsahannya saja.
Jika ditemukan sebuah hadis shahih, tidak bisa langsung dipakai. Bahkan, hadis shahih ada yang tidak diamalkan ulama (didiamkan). Sebabnya banyak. Misalnya diketahui hadis shahih itu telah dimansukh, makna masih dzanni sehingga menimbulkan penafsiran yang tidak tunggal.
Contohnya hadis berbunyi: “Zaid bin Tsabit pernah bertanya kepada Utsman bin Affan, apakah yang dilakukan seseorang jika berjima’ dengan istri tetapi tidak keluar mani? Utsman bin Affan menjawab: Berwudhu sebagaimana wudhu’ akan shalat dan memcuci kemaluannya, hal itu saya dengar dari Rasulullah. (HR. Bukhari). Maksudnya, jika suami-istri berhubungan tidak sampai mengeluarkan sperma, maka bagi mereka cukup berwudhu’ dan mencuci kemaluannya.
Meski hadis tersebut masih termaktub dalam kitab paling shahih, Bukhari, akan tetapi para ulama tidak mengamalkannya. Karena hadis tersebut dinasakah (dihapus hukumnya) dengan hadis berbunyi:”Ketika seorang duduk diantara empat cabang kaki wanita dan kedua khitan saling bersentuhan, maka dia harus mandi besar” (HR. Bukhari-Muslim). Yaitu, wajib mandi janabah bagi suami istri yang berhubungan, baik keluar sperma atau tidak.
Tidak sekedar hadis shahih langsung diamalkan, bisa keliru. Kekeliruan karena tidak utuh pengetahuan hadis dan fikihnya. Di sinilah pentingnya mengikuti jejak ulama untuk mengikuti Nabi.
Dalam hal ini seorang murid imam Malik, Ibnu Wahab, berkata: Kalau saja saya tidak bertemu dengan Imam Malik dan al-Laits bin Saad, maka celakalah saya.Dahulu saya menyangka segala sesuatu yang datang dari Nabi itu pasti harus diamalkan. (Tarikh Dimasyq, h. 50/ 359).
Dalam benak Ibnu Wahab, ia selamat dari kesesaatan karena mengikut Imam Malik. Bagaimana jika ia tidak ikut siapa-siapa, tapi langsung ‘mengamalkan’ semua hadis yang ia dapatkan?
Kembali itu ada jalan dan metodenya. Jika tidak tahu jalan dan cara, kita tersesat. Seperti kita mau kembali pulang ke kota Jakarta, ada jalan dan kendaraanya. Jika tidak tahu, maka bisa tersesat ke Banten. Ketika tidak tahu jalan, apakah bisa kembali sendirian tanpa dituntun?
Jika setiap orang langsung merujuk kepada al-Qur’an dan al-Sunnah dalam setiap masalah,apa yang akan terjadi? Maka, setiap orang akan menafsirkan al-Qur’an dan al-Sunnah menurut pikirannya sendiri.
Padahal setiap orang berbeda-beda kemampuan memahami al-Qur’an. Bahkan, yang banyak awam terhadap isi al-Qur’an. Bagi yang awam tidak mungkin bisa langsung merujuk, tanpa melalui ulama (madzhab). Merujuk langsung tanpa melalui ulama berpotensi menjadi liberal. Bebas memaknai.
Ulama Ikut Nabi
Ikut madzhab, berarti kembali kepada al-Qur’an dan al-Sunnah, sesuai tuntunan sesuai metode yang benar. Kita tidak bisa langsung loncat kepada al-Qur’an. Tetapi melalui jalan metodologis. Metodologi itulah yang termaktub dalam madzhab.
Para pemuka madzhab kita adalah orang-orang yang sangat paham tentang Al-Qur’an dan Sunnah. Bisa dicek, hasil ijtihad yang mana dalam suatu madzhab dari madzhab yang empat, yang tidak kembali kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits?
Teks (nash) Hadis misalnya tidak bisa secara ‘mentah’ langsung dipakai secara bebas oleh semua orang sebagai dalil. Para fuqaha’ (ahli fikih) yang bertugas menggali makna, maksud dan kandungan hukumnya. Karena mereka memiliki metodogi pakem.
Mempertentangkan antara hadis Nabi dan pendapat ulama sering memakai perkataan popular imam Syafi’i yang berbunyi: “Jika kamu menemukan dalam tulisanku berbeda dengan sunnah Rasulullah Saw yang shahih, maka pilihlah sunnah Rasulullah dan abaikan perkataanku” (Imam Nawawi,Muqaddimah Majmu’, hal. 117).
Ternyata statemen imam Syafi’i tersebut ada konteksnya. Imam Nawawi telah menjelaskan apa maksud dan konteks perkataan imam Syafi’i tersebut. Diterangkan imam Nawawi – yang dijuluki juru bicara madzhab Syafi’i pada zamannya – bahwa statemen imam Syafii tersebut bukan untuk tiap-tiap orang yang menjumpai hadis shahih lalu berkata ‘ini madzhab imam Syafii’ dapat diamalkan dzahir hadisnya’.
Akan tetapi, lanjut imam Nawawi, perkataan imam Syafii tersebut berkenaan dengan orang yang telah mencapai derajat ijtihad dalam madzhab. Atau yang telah memenuhi syarat berijtihad. Yaitu, orang yang telah menelaah seluruh kitab-kitab imam Syafii serta meyakini ada suatu hadis yang belum diketahuinya (Imam Nawawi,Muqaddimah Majmu’, hal. 118).
Di sinilah harus kita sadari, terhadap perkataan imam Syafii saja kita terkadang tidak tahu maksud dan konteksnya apa. Kita masih butuh penjelasan para murid-muridnya atau ulama pengikutnya yang dikenal pakar fikih imam Syafii. Bisa keliru jika kita mengabaikan maksud dan konteks sebuah perkataan.
Apalagi al-Qur’an dan hadis Nabi, memiliki struktur bahasa Arab yang khas. Perkataan Nabi Saw sering disebut-sebut dengan ‘jawami’ kalim. Kalimatnya pendek, tapi kandungan maknanya dalam.
Makna teks-teks al-Qur’an dan hadis ada yang bersifat qa’ti dan ada yang dzanni. Qath’i adalah lafadz-lafadz yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami makna lain darinya. Zhanni adalah lafadz lafadz yang dalam al-Qur’an mengandung pengertian lebih dari satu dan memungkinkan untuk di ta’wilkan.Bagaimana kita mengetahui qat’i dan dzanni jika bahasa Arab saja kita tidak bisa?
Sebagai salah satu sumber hukum, hadits senantiasa digunakan oleh para ulama Islam dalam konteks disiplin yang lain (fiqih, ilmu kalam, tashawwuf dll). Dalam arti, hadis dalam pemikiran para ulama dahulu tidak dapat berdiri sendiri. Ia salah satu bahan baku untuk mengeluarkan fatwa. Fikih itu bisa kita sebut produk fatwa, yang ‘siap saji’, untuk diamalkan kaum muslimin.
Logika mempertentangkan hadis Nabi dan pendapat imam Madzhab sebaiknya tidak digunakan lagi. Apalagi fikihnya para imam Madzhab itu memiliki sanad yang bersambung kepada Nabi Saw.
Al-Allamah Qalyubi menyebutkan sanad fiqih imam Syafi’I yaitu: Muslim bin Khalid al-Zanji dari Ibnu Juraij dari Atha’ bin Abi Rabah dari Ibnu Abbas dari Rasulullah Saw (Hasyiyatani al-Qalyubi wa Amirah, 1).
Imam Dzahabi mengatakan: “Aku tidak melihat seorang pun yg shalatnya sebaik al-Syafii. Hal itu karena ia mengambilnya dari Muslim bin Khalid, dan Muslim mengambil dari Ibnu Juraij dan Ibnu Juraij mengambil dari Atha dan Ibnu Atha mengambil dari Ibnu zubair dari Abu Bakar ra (Siyar Alam al-Nubala, 10/90).
Ketika tabi’in mengakatan sesuatu perintah agama, menurut imam al-Ghazali, maka bisa jadi itu merupakan perintah Nabi Saw atau perintah seluruh ummah. Sehingga bisa menjadi hujjah. (Imam Nawawi,Muqaddimah Majmu’, hal. 111). Artinya, amalan tabi’in itu ada sandaran, dalil dan transmisi yang terhubung dengan Nabi Saw. Maknanya juga, ijtihad imam madzhab tidak lepas dari sandaran, dan dalil dari Nabi Saw.
Kita tidak boleh menyangka bahwa imam mazhab yang empat tidak tahu hadits atau ilmu hadits. Kita juga tidak boleh menyangka bahwa para pengikut (muqallid) imam-imam ini tidak tahu hadits dan ilmunya. Jika kita sebut salah satu dari mereka tidak tahu hadis, pertanyaannya, lalu siapa kita?