Ternyata, Ustadz Abdul Somad pernah diadili disebuah pengadilan, tapi akhirnya sang hakim memutuskan bahwa UAS tidak bersalah. Kisah ini diposting pada akun instagram beliau. Berikut kisah lengkapnya;
Jaksa Penuntut: “Calon mahasiswa yang merokok dan menipu senior seperti ini tidak layak diterima di Institut Agama Islam Negeri Sultan Syarif Qosim, Pak Hakim”
Hakim meminta agar saksi-saksi dihadirkan.
Pengacara G.P. Ade Darmawi: “Saudara saksi, apakah benar saudara melihat terdakwa merokok?”. Saksi (Mahzum Sandiman): “Ya”
Pengacara: “Dari jarak dekat?”. Saksi: “Jauh”
Pengacara: “Dari mana Anda penuh keyakinan mengatakan bahwa itu adalah saudara terdakwa, bisa saja orang lain”
Saksi: (diam)
Pengacara: “Hakim yang mulia. Tampaknya saksi salah lihat orang dalam masalah ini”
Jaksa: “Terdakwa telah melakukan tindakan fatal, hakim yang mulia. Karena menipu dengan memalsukan pas foto”
Pengacara: “Hakim yang mulia, harap terdakwa memberikan penjelasan”
Hakim: “Benarkah Anda telah menipu?” Terdakwa: “Hakim yang mulia. Ketika saya akan mendaftar. Tertulis di persyaratan: harap menyerahkan pas foto 3×4 sebanyak 8 lembar. Tidak ada disebutkan mesti pakai peci. Setelah dicetak, panitia minta pas foto pakai peci. Saya tidak ada duit untuk foto lagi pak Hakim. Maka saya lukis pas foto itu seolah-olah pakai peci. Panitia pun menerima. Panitia baru tahu bahwa peci pada pas foto itu lukisan karena tintanya luntur kena lem, Pak Hakim”
Pengacara: “Hakim yang mulia. Bila kita perhatikan kasus ini. Tidak murni kesalahan terdakwa. Tapi juga kekeliruan panitia. Harap Hakim yang mulia mempertimbangkan”
Hakim: “Sidang ditunda”
Tak lama hakim bersidang, selanjutnya pembacaan putusan.
Hakim: “Dengan ini dinyatakan bahwa terdakwa Abdul Somad tidak bersalah.
MAHMALUB (Mahkamah Mahasiswa Luar Biasa) Ospek IAIN Susqo Juli 1996
Bertemu dengan GP. Ade Darmawi, pengacara saya 21 tahun yang lalu membangkitkan satu episode perjalanan kehidupan. Semoga kelak kami bisa bersama Rasulullah SAW dalam Jannatulfirdaus.