Siapa sih yang tidak suka dengan es krim satu ini. Harga yang murah meriah dengan pilihan rasa unik yang melimpah menjadi salah satu alasan es krim Aice banyak disukai.
Rata-rata harga es krim hanya sekitar Rp.2000 hingga 8.000 saja. pilihan rasa buah-buahan yang segar dan unik menjadi salah satu daya tarik, sehingga tak heran jika Aice dengan sekejap menjadi salah satu es krim favorit.
“Traktir es krim Aice aja, murah,” ujar saya memberi usul pada seorang teman yang sedang berulang tahun di tanggal tua. Usul itu pun dengan segera diterima.
Sore hari, sekantung plastik penuh es krim AICE tiba di kantor dengan beragam rasa: mochi vanilla, mangga, nanas, semangka, jagung, pisang, dan coklat. Harga yang murah meriah dengan pilihan rasa unik yang melimpah menjadi salah satu alasan Aice banyak disukai.
Es krim ini ternyata pada mulanya bermerek Baronet, baru pada 2015 es krim yang diproduksi oleh PT. Alpen Food Industry ini berganti nama menjadi Aice. Bahkan pada 2017, merek es krim ini berhasil menyabet Excellent Brand Award 2017 di kategori merek es krim terbaik. Aice juga mendapat preferensi konsumen mencapai 76,14 persen, mengalahkan merek es krim lainnya.
Namun ternyata ada jerit pilu para buruh di balik harga murah es krim ini. Sejak 2 November 2017, 644 orang buruh yang berjasa dalam memproduksi es krim ini melakukan mogok kerja. Mogok kerja akan dilakukan selama 15 hari hingga tanggal 16 November 2017.
Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan oleh Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (SEDAR), keputusan untuk mogok kerja ini diambil setelah dua kali perundingan dengan pihak perusahaan mengalami jalan buntu. Dalam siaran persnya, disampaikan beberapa fakta ketidakadilan yang dialami para buruh di perusahaan yang beralamat di Jl. Selayar II Blok No. 10, Telajung, Cikarang Barat.
Mereka yang telah rela membayar Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk bisa bekerja di PT. Alpen Food Industry ini mengalami banyak ketidakadilan, bahkan untuk sekadar menerima hak-hak dasar pekerja.
Beberapa fakta yang menjadi derita buruh Aice yang tertulis pada siaran pers yang dikeluarkan oleh Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (SEDAR).
1. Pertama, semua buruh dikontrak serupa pekerja harian.
Meski gaji pokok sebesar Rp 3,5 juta, namun terdapat potongan dengan perhitungan gaji pokok dibagi jumlah hari kerja. Pemotongan ini bahkan tetap berlaku jika buruh tidak hadir meskipun dengan alasan sakit.
Padahal UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jelas menyatakan bahwa jika pekerja berhalangan karena sakit, upah haruslah tetap dibayarkan.
2. Buruh yang dikontrak selama 6 bulan hingga satu tahun ini terus menerus hanya menerima perpanjangan kontrak. 16 orang bahkan mengalami perpanjangan kontrak kerja empat hingga delapan kali. Dalam UU Ketenagakerjaan tercantum bahwa perpanjangan kontrak paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali saja selama satu tahun. Jika melebihi waktu tersebut, maka demi hukum, pekerja kontrak itu harus diangkat menjadi pekerja tetap.
3. Aice dianggap menyalahi aturan karena mempekerjakan buruh untuk bagian produksi dari penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing).
4. Setiap pekerja yang ingin bekerja di pabrik es krim Aice masuk melalui calo dikenai biaya masuk kisaran Rp 2 hingga 3,5 juta.
5. Bahkan, ijazah mereka juga ditahan oleh perusahaan dengan bukti tanda diterima yang dipegang oleh buruh.
6. Aice juga kerap mempekerjakan buruh tanpa Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Buruh juga tidak mendapat BPJS Kesehatan, tunjangan makan, transportasi hingga cuti. Saat bekerja, buruh juga terpapar amoniak dari ruangan pendingin dan soda api pembersih cetakan yang bisa menyebabkan gangguan pernapasan dan gatal-gatal.
Melalui aksi mogok, para buruh menuntut agar PT Alpen Food Industry bersedia mengangkat pekerja kontrak sebagai karyawan tetap. Selain itu, para buruh meminta agar perusahaan lebih menjamin keselamatan pekerja.