Banyak orang yang merokok dengan berbagai macam variasi, Namun bagi mereka yang sudah kecanduan menggangap rokok itu sudah menjadi makanan sehari, Sebenarnya bagaimana Hukum Merokok dalam Pandangan Islam? Abu Mudi Samalanga salah satu Ulama Kharismatik Aceh Darussalam menjawab ;
Hasil keputusan rapat MPU mengenai “Hukum Merokok Dalam Pandangan Islam” ;
PERTAMA : Rokok adalah benda yang terbuat dari tembakau yang mengandung zat nikotin.
KEDUA : Pemakaian zat nikotin yang berlebihan dalam waktu tertentu dapat merusak kesehatan.
KETIGA : Tindakan yang dapat merusak kesehatan secara pasti hukumnya HARAM.
KEEMPAT : Merokok dengan perilaku perokok yang tidak menghargai orang lain hukumnya adalah HARAM.
KELIMA : Merokok bagi ibu hamil, menyusui dan orang yang dilarang oleh ahli medis adalah HARAM.
KEENAM : Wali dan pengasuh yang membiarkan anak-anak merokok hukumnya HARAM.
Pada poin ketiga dan keempat disebutkan sangat JELAS bahwa hukum merokok adalah HARAM karena rokok masuk dalam golongan zat yang dapat merusak kesehatan.
Poin keempat dan setererus memperjelas bahwa orang yang merokok disekitar orang lain dan orang lain merasa terganggu akibat perbuatan tersebut maka hukumnya HARAM.
Fatwa ini juga MENGHARAMKAN meroko bagi ibu hamil bahkan perilaku orang tua yang membiarkan anaknya merokok adalah HARAM.
Maka sudah sangat jelas bahwa hukum meroko adalah HARAM.
Demikian dikutip dari Laman resmi Abu Mudi Samalanga yang telah jelaskan pada 04 Desember 2014 lalu.