Setelah sebelumnya banyak beredar desain mata uang baru. Bank Indonesia (BI) mengumumkan desain uang NKRI yang akan resmi diluncurkan mulai Minggu 17 Agustus mendatang. Ada beberapa aturan yang dibuat untuk memperkuat peredaran uang tersebut.
Dalam keterangan tertulis, Kamis 14 Agustus 2014, BI menyampaikan bahwa secara umum desain uang rupiah pecahan kertas Rp100.000 tahun emisi 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan dengan uang pecahan tahun emisi 2004 atau yang sama yang digunakan saat ini.
Perbedaan utama antara lain:
1. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” pada bagian muka dan belakang uang.
2. Penandatanganan uang dari yang sebelumnya Dewan Gubernur Bank Indonesia, menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.
Penggunaan frasa NKRI serta tanda tangan Gubernur BI dan Menteri Keuangan mewakili pemerintah dalam uang rupiah kertas tersebut, menegaskan bahwa rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan warga negara indonesia.
Dengan demikian, dalam setiap transaksi di wilayah NKRI termasuk daerah terpencil dan terluar Indonesia, penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya rupiah dalam negeri sendiri.
Upaya itu pada gilirannya diharapkan rupiah dapat sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya.
Dalam perencanaan pengeluaran uang rupiah tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, Bank Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam mempersiapkan pengeluaran uang rupiah.
Dan sebagai tindak lanjut koordinasi itu, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2014 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional yaitu, Presiden RI pertama, Soekarno dan Wakil Presiden RI pertama, Muhammad Hatta dalam uang rupiah NKRI.
Sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai pemberlakuan, pengeluaran, dan peredaran uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014, maka sesuai pasal 15 Jo pasal 16 UU Mata Uang, BI telah mengeluarkan peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/13/PBI/2014, tertanggal 24 Juli 2014.
PBI tersebut mengatur pengedaran uang rupiah baru tahun emisi 2014 atau lembaran NKRI nomor 180. Selain itu, BI telah mengeluarkan PBI No 16/14/PBI/2014 tertanggal 24 Juli 2014, tentang pengeluaran peredaran uang kertas Rp100.00 tahun emisi 2014 dalam bentuk uang rupiah kertas bersambung atau lembaran negara NKRI tahun 2014 Nomor 181.
Setelah pengeluaran uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014, pengeluaran uang pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap. Uang pecahan lama tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. (art/vivanews)