Untuk mengikuti sunnah nya itu, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Namun bukan berarti persiapan tersebut menyebabkan rencana untuk menikah menjadi tertunda. Persiapan justru menjadikan pernikahan agar mencapai sakinah mawaddah warrahmah. Berikut beberapa hal yang dapat dipersiapkan sebelum menikah;
1. Persiapan spiritual dan kematangan visi keislaman.
Setiap calon pengantin wanita, pasti punya keinginan, jika suatu hari nanti akan dipinang oleh seorang pria shalih, begitu pula sebaliknya, seorang pria mendambakan bertemu pasangan wanita shalihah.
Seorang pria shalih yang taat beribadah dan dapat diharapkan menjadi pemimpin dalam mengarungi kehidupan di dunia, sebagai bekal dalam menuju akhirat. Begitu pula sebaliknya, seorang pria mendapatkan seorang istri yang shalihah untuk bersama mengarungi bahtera kehidupan ini menuju bahtera akhirat secara bersama.
Bila sang calon pengantin wanita memiliki keinginan untuk mendapatkan seorang suami yang shalih, maka dia harus berupaya agar dirinya menjadi wanita shalihah terlebih dahulu, diantaranya membekali diri dengan ilmu-ilmu agama, hiasi dengan akhlak islami, tujuannya tidak hanya untuk mencari jodoh semata, akan tetapi lebih kepada beribadah untuk mendapatkan ridho Allah SWT. Dan sarana pernikahan adalah sebagai salah satu sarana untuk beribadah pula.
2. Persiapan konsepsional, yaitu memahami konsep tentang pernikahan.
Pernikahan adalah ajang untuk menambah ibadah dan pahala bukan hanya sekedar hawa nafsu. Pernikahan juga sebagai wadah terciptanya generasi robbani, penerus perjuangan menegakkan dienullah. Adapun dengan lahirnya seorang anak yang shalih/shalihah nantinya, maka akan menjadi penyelamat bagi kedua orang tuanya.
Pernikahan juga sebagai sarana pendidikan sekaligus ladang dakwah. Dengan menikah, maka akan banyak diperoleh pelajaran-pelajaran serta hal-hal yang baru. Selain itu, pernikahan juga menjadi salah satu sarana dalam berdakwah, baik dakwah ke keluarga, maupun ke masyarakat.
3. Persiapan kepribadian sang calon mempelai,
yaitu penerimaan adanya seorang pemimpin dan ratu dalam rumah tangga. Seorang wanita muslimah harus faham dan sadar betul, jika menikah nanti akan ada seseorang yang baru sama sekali kita kenal, tetapi langsung menempati posisi sebagai seorang pemimpin kita yang senantiasa harus kita hormati dan taati.
Maka, disinilah nanti salah satu ujian pernikahan itu. Belajar untuk mengenal, bukan untuk dikenal. Seorang pria yang akan menjadi suami kita atau sebaliknya, sesungguhnya adalah orang asing bagi kita, baik latar belakang, suku, adat istiadat, kebiasaan semuanya sangat jauh berbeda dengannya menjadi pemicu timbulnya perbedaan saat memasuki pernikahan.
4. Persiapan fisik sang calon pengantin.
Persiapan fisik ini ditandai dengan kesehatan tubuh kita yang memadai, sehingga kedua belah pihak akan mampu melaksanakan fungsi diri sebagai suami ataupun isteri secara optimal. Sebelum menikah, jika perlu kita periksakan kesehatan tubuh, terutama faktor yang mempengaruhi masalah reproduksi dan lainnya.
Apakah organ-organ reproduksi dapat berfungsi baik, atau adakah penyakit tertentu yang diderita yang dapat berpengaruh pada kesehatan janin yang kelak di kandungnya. Bila ditemukan penyakit atau kelainan tertentu, segeralah berobat. Begitu pula sebaliknya untuk sang calon suami.
5. Persiapan harta.
Islam tidak menghendaki kita untuk berpikiran secara materialistis. Namun, bagi seorang calon suami, yang akan mengemban amanah sebagai kepala keluarga, maka diutamakan dan diupayakan adanya kesiapan calon suami untuk menafkahi bagi istri dan keluarganya nanti.
Untuk wanita, diperlukan juga kesiapan untuk mengelola keuangan keluarganya nanti. Insyallah bila suami berikhtiar untuk menafkahi keluarga dengan sebaik-baiknya, maka Allah SWT akan mencukupkan rizki kepadanya.
”Dan nikahkanlah orang-orang yang membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memberi kemampuan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS An Nur: 32).
6. Persiapan sosial.
Setelah nanti kedua calon pengantin menikah, maka status sosial di masyarakat pun akan berubah. Mereka berdua bukan lagi seorang gadis dan lajang, tetapi telah berubah menjadi keluarga.
Sehingga mereka juga harus mulai membiasakan diri untuk terlibat dalam kegiatan di kedua belah pihak keluarga atau di masyarakat dengan kegiatan sosial. Sebagaiman Firman Allah SWT;
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatu. Dan berbuat baiklah terhadap kedua orang tua, kerabat-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,” (QS An Nissa: 36).