Langkah tegas diambil oleh Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) terhadap instansi/perusahaan yang diduga aktif melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan
Tercatat, operasional dari 11 instansi/perusahaan di bekukan dengan alasan tidak memiliki ijin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat sejak 18 Juli 2017. Adapun 11 perusahaan tersebut antara lain:
1. PT Akmal Azriel Bersaudara
2. PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel
3. PT Konter Kita Satria
4. PT Maestro Digital Komunikasi
5. PT Global Mitra Group
6. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store
7. 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama
8. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia
9. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
10. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM; dan
11. PT CMI Futures
“Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, lewat keterangan tertulisnya, Jumat (21/7).
Secara terbuka, Satgas Waspada Investasi mengirimkan undangan pada sebelas perusahaan tersebut untuk memberikan keterangan terkait legalitas dan kegiatan usahanya. Dari 11 undangan yang dikirimkan, hanya delapan perusahaan yang hadir, yaitu: Entitas yang hadir adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT UnionfamAzaria Berjaya/AzariaAmazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia.
Kedelapan perusahaan tersebut, telah menyepakati surat pernyataan pemberhentian operasional terhitung dari 18 Juli 2017. Meski tiga perusahaan tidak turut hadir dalam undangan tersebut, namun Satgas Waspada Investasi menegasakan kegiatan operasionalnya akan tetap dihentika karena dinilai merugikan masyarakat dan melanggar undang-undang.
Salah satu yang paling menarik perhatian adalah pembekuan operasional dari PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Sebelumnya, First Travel memang santer diberitakan terkait kasus penipuan ribuan jamaah yang gagal berangkat ke tanah suci. Bahkan beberapa waktu lalu kantor operasional First Travel di Jl. Tb Simatupang sempat di gruduk oleh ratusan jamaah yang marah karena tak kunjung mendapat kejelasan terkait jadwal keberangkatan umrahnya.
Beberapa langkah sebenarnya telah ditempuh sebelumnya oleh Kementerian Agama untuk meminta klarifikasi First Travel yang tak kunjung memberangkatkan ribuan jamaahnya. Seperti mediasi yang melibatkan Kemenag, First Travel dan perwakilan dari jamaah. Namun, first travel selalu mangkir dan tak pernah menunjukan batang hidungnya.
Lewat pembekuan ini, maka Satgas Waspada Investasi menghimbau First Travel untuk menghentikan segala kegiatan operasionalnya seperti: penawaran promo umrah di bawah standar dengan harga Rp.14.3 juta.
Terkait nasib jamaah umroh yang gagal berangkat, Tongam menghimbau agar seluruh jamaah tetap tenang. Ia menegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama akan tetap memantau dan memberikan kesempatan bagi First Travel untuk mengurus keberangkatan jamaah umrah.
Dalam surat pernyataan yang disepakati antara Satgas Waspada Investasi dan manajemen First Travel terdapat poin-poin sebagai berikut:
- First Travel menghentikan pendaftaran jemaah umroh baru untuk program promo.
- First Travel akan memberangkatkan jemaah umroh setelah musim haji yaitu bulan November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulan. Perusahaan ini akan menyampaikan timeline/jadwal keberangkatan jemaah umroh kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada bulan September 2017. Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017.
- Dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana/refunddari peserta, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kerja.
- First Travel segera menyampaikan data-data jemaah umroh yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka pembinaan.