Kantor media Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan pihaknya tidak akan menggunakan aplikasi WhatsApp setelah aplikasi pesan itu mewajibkan banyak penggunanya menyetujui kebijakan privasi baru yang kontroversial.
Dikutip dari Al Jazeera pada Senin (11/1/2021), dalam pernyataan yang dibuat melalui WhatsApp pada hari Minggu (10/1/2021), pejabat kepresidenan mengatakan bahwa kantor media akan mengabari wartawan melalui aplikasi BiP, sebuah unit perusahaan komunikasi Turki Turkcell mulai Senin ini.
Menyusul pembaruan WhatsApp dalam kebijakan privasinya minggu ini, pengguna di Turki menolaknya di Twitter dengan tagar #DeletingWhatsapp.
Menurut media pemerintah Turki yang mengutip Turkcell, BiP memperoleh lebih dari 1,12 juta pengguna hanya dalam 24 jam, dengan lebih dari 53 juta pengguna di seluruh dunia.
Perubahan yang dilakukan pada persyaratan dan layanan WhatsApp akan berlaku mulai 8 Februari dan memungkinkan untuk berbagi data dengan perusahaan induk Facebook dan anak perusahaan lainnya.
Pengguna harus menyetujui persyaratan baru agar dapat tetap menggunakan aplikasi setelah batas waktu.
Kepala Kantor Transformasi Digital Kepresidenan Turki Ali Taha Koc pun mengkritik persyaratan layanan baru WhatsApp dan pengecualian dari aturan berbagi data baru untuk pengguna di Inggris Raya dan Uni Eropa.
“Perbedaan antara negara anggota UE dan lainnya dalam hal privasi data tidak dapat diterima! Seperti yang telah kami kutip dalam Panduan Keamanan Informasi dan Komunikasi, aplikasi asal asing menanggung risiko signifikan terkait keamanan data, ”kata Koc dalam tweet yang diunggah pada Sabtu (9/1/2021).
Kebijakan privasi WhatsApp baru ini membuat Facebook bisa memonetisasi WhatsApp dengan mengizinkan bisnis untuk menghubungi klien mereka melalui platform dan menjual produk kepada pengguna secara langsung menggunakan layanan, seperti yang telah mereka lakukan di India.
Facebook pun mendapat tekanan yang meningkat dari regulator saat mencoba mengintegrasikan layanannya.
Pada 2017, UE mendenda raksasa media sosial Amerika Serikat (AS) itu 110 juta euro, kemudian 120 juta dolar karena memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan tentang pengambilalihan WhatsApp tahun 2014 mengenai kemampuan untuk menautkan akun di antara layanan.
Regulator federal dan negara bagian di AS menuduh Facebook menggunakan akuisisi WhatsApp dan Instagram untuk menghancurkan persaingan dan mengajukan tuntutan hukum antimonopoli bulan lalu.
Pada November, Turki mendenda perusahaan media sosial global, termasuk Facebook, Twitter dan Instagram, masing-masing 10 juta lira karena tidak mematuhi undang-undang media sosial yang baru.
Undang-undang baru, yang mulai berlaku pada bulan Oktober, mengharuskan platform dengan lebih dari satu juta pengguna harian di Turki untuk menunjuk perwakilan yang bertanggung jawab ke pengadilan Turki, mematuhi perintah untuk menghapus konten yang menyinggung dalam waktu 48 jam dan menyimpan data pengguna di dalam Turki.
Menurut kantor berita pemerintah, Anadolu Agency, layanan pesan aman Telegram telah menjadi aplikasi perpesanan yang paling banyak diunduh di App Store Apple di Turki, diikuti oleh Signal, WhatsApp, dan BiP. Sementara di Play Store Android, Telegram juga merupakan unduhan teratas, diikuti oleh WhatsApp dan BiP.