PERATURAN KOMISI PEMILIHAN KETUA IKATAN KELUARGA PONDOK MODERN GONTOR ACEH TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KETUA IKPM ACEH
MENIMBANG: SK Ketua IKPM Aceh Tentang Komisi Pemilihan Ketua Ikpm Aceh
MENGINGAT : Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPM Aceh
MENTETAPKAN :
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN KETUA IKATAN KELUARGA PONDOK MODERN GONTOR ACEH
TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KETUA IKPM ACEH
Pasal 1 – Dalam peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
- Pemilihan Ketua Ikatan Keluarga Pondok Modern Gontor Aceh , selanjutnya disebut pemilihan adalah proses pelaksanaan kedaulatan anggota Ikatan Keluarga Pondok Modern Gontor Aceh diselenggarakan secara kekeluargaan dan demokrtaris
- Calon ketua Ikatan Keluarga Pondok Modern Gontor Aceh adalah bakal calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilu
- Komisi pemilihan Ketua Ikatan Keluarga Pondok Modern Gontor Aceh selanjutnya disebut KPK Ikatan Keluarga Pondok Modern Gontor Aceh adalah lembaga penyelenggara pemilihan yang bertugas dan berwenang mengatur tentang tahapan , program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan ketua ikpm aceh
- Tahapan program dan jadwal penyelenggaran pemilihan ketua IKPM Aceh Meliputi :
- Pengumuman daftar calon ketua
- Pendaftaran calon ketua
- Penelitian persyaratan calon
- Penetapan pasangan calon
- Pelaksanaan kampanye (penyampaian Visi misi dan debate kandidat)
- Pelaksanaan pemungutan suara
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil suara
- Penetapan calon terpilih
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
Pasal 2 – Tahapan Pemilihan ketua Ikatan Keluarga Pondok Modern Gontor Aceh
- Proses Pendaftaran Calon tanggal 1 s/d 20 November 2020
- Verifikasi Bakal Calon 20-23 November
- Penetapan Calon 25 November 2020
- Kampanye Debat Kandidat 28-29 November 2020
- Pemilihan dan Penghitungan Suara 28-29 November 2020
- Penetapan calon terpilih 28-29 November 2020
Pasal 3 – Syarat calon ketua IKPM Gontor Aceh
- Sehat jasmani dan rohani
- Terdaftar sebagai anggota aktif IKPM Aceh
- Pernah belajar di Pondok Modern Gontor Minimal 1 Tahun
- Diusung oleh minimal 20 orang anggota IKPM Gontor Aceh
- Dalam hal hanya 1 orang yang diusung dan mencalonkan diri maka akan langsung ditetapkan sebagai calon terpilih
- Dalam hal tidak ada yang diusung dan mencalonkan diri maka akan dilakukan musyawarah dan mufakat
Pasal 4 – Verifikasi Calon Ketua IKPM Gontor Aceh
- Proses verifikasi calon ketua IKPM Gontor Aceh dilaksanakan maksimal 5 hari kerja
- Pengumuman hasil verifikasi calon Ketua IKPM Gontor Aceh serta Nomor urutnya akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Ketua (KPK) IKPM Gontor Aceh
- Komisi Pemilihan Ketua (KPK) IKPM Gontor Aceh akan mempublikasikan hasil verifikasi secara luas
- Komisi Pemilihan Ketua (KPK) IKPM Gontor Aceh meminta calon yang telah ditetapkan untuk membuat visi dan misi serta program kerja organisasi
Pasal 5 – Ketentuan Pemilihan
- Komisi Pemilihan Ketua (KPK) IKPM Gontor Aceh Akan Menyediakan absen
- Komisi Pemilihan Ketua (KPK) IKPM Gontor Aceh menutup absensi dalam waktu yang ditentukan
- Komisi Pemilihan Ketua (KPK) IKPM Gontor Aceh menjadikan absen sebagai dasar Daftar Pemilih
Pasal 6 – Mekanisme pemilihan Ketua IKPM Gontor Aceh
- Proses pemilihan Ketua IKPM Gontor Aceh akan diawali dengan Debat Publik terkait penyampaian visi misi dan program organisasi
- Terkait dengan pelaksanaan debat public panitia Komisi Pemilihan Ketua (KPK) IKPM Gontor Aceh akan memfasilitasi berkaitan dengan tema dan proses pelaksanaan
- Pemilihan Ketua IKPM Gontor Aceh akan dilaksanakan setelah acara debat Public
- Proses pemilihan dilaksanakan melalui system langsung umum bebas dan rahasia
- Komisi pemilihan ketua (KPK) IKPM Gontor Aceh menyediakan Sarana dan prasana terkait proses pemilihan
- Penghitungan suara disaksikan dan dilakukan secara terbuka
- Calon ketua IKPM Gontor Aceh yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua IKPM Gontor Aceh
- Dalam hal terjadi jumlah suara yang sama maka akan dilakukan pemilihan ulang
Pasal 7 – Hak suara
- Setiap anggota IKPM Gontor Aceh Memiliki Hak suara
- Setiap anggota IKPM memiliki 2 suara yang wajib digunakan
- Suara dianggap batal jika dalam Proses Pemilihan tidak sesuai dengan pasal 7 ayat 2
Pasal 7 – Penutup
Hal hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur secara mandiri oleh komisi pemilihan ketua (KPK) IKPM Gontor Aceh dalam bentuk dan format yang berbeda
PENDAFTARAN DITUTUP.
Kontak Person:
Rahmatsyah – 0812 6901 797
Musthafa Kamal – 0852 7771 3679