Dalam bulan Ramadan, banyak wanita muslimah aktif shalat berjamaah di masjid, bahkan ikut aktif dalam program tadarrus, tahfiz, ta’lim dan lain² aktivitas keagamaan.
Berikut ijtihad Khalifah Umar ibn Khatthab ra.Umar ra memperketat bercampurnya pria dan wanita di tempat-tempat ibadah, sehingga ia memisahkan tempat wudu’ antara kedua jenis manusia itu ; Umar ra juga mengkhususkan pintu masuk-keluar masjid bagi wanita dan melarang keras kaum pria melewati pintu tersebut.
- Suatu ketika Umar memerintahkan sahabat Sulaiman ibn Abi Hatmah untuk menjadi imam bagi para muslimah di masjid bagian belakang dalam salat tarawih bulan Ramadan. Seandainya dalam satu masjid boleh ada beberapa imam, maka saya akan mengkhususkan imam buat kaum wanita dalam setiap salat wajib, tegasnya. (Musnad Imam Ahmad : I/40). Namun ijtihad beliau menjadi longgar pada saat-saat lain waktu dan tidak melarang wanita berjamaah di masjid, asalkan terpisah dengan tirai pembatas saf pria, letaknya bagian belakang masjid.
- Umar ra selalu memerintahkan isterinya untuk salat di rumah, bukan di masjid. Namun beliau tidak berani melarangnya ke masjid.
Suatu ketika, seperti biasanya Umar pergi ke masjid untuk salat, beliau diikuti oleh isterinya Atikah binti Zaid dari belakang, namun Umar tidak melarangnya, karena beliau ingat ucapan Rasulullah : “Jika isteri²mu ikut salat berjamaah, janganlah melarang mereka. (Musnad Ibn Abi Syaibah : 1/106 b).
Dalam Musnaf ini diuraikan, ada isteri Umar yang ikut salat subuh dan isya berjamaah di masjid, namun Umar tidak berani melarangnya.
- Kaum wanita dilarang berdiam di masjid bersama pria diluar ketentuan adab syar’i. Ibn Sa’id meriwayatkan dari Khaulah binti Qais, kami kaum wanita pernah berdiam di dalam masjid, terkadang tanpa sadar bercampur dengan pria dan bercanda. Umar datang membebaskan/mengeluarkan kami dari dalam masjid. (Sunan al-Baihaqi : 6/146).
Kesimpulannya : kaum wanita boleh ikut salat berjamaah di masjid selama terjaga dari kemungkaran, menjaga kesopanan, menjunjung tinggi adab dan akhlak mulia, menggunakan tabir pembatas, tidak berbicara dengan pria dan tetap menggunakan hijab syar’i untuk menghindari fitnah yang merusak nilai ibadah.
Tausiyah Ramadan 5.
Medan, 17.04.2021. (Hamdani Kh).