“Ketahuilah, sesungguhnya berbohong itu sekalipun asalnya haram, akan tetapi dibolehkan pada beberapa keadaan dengan syarat-syarat tertentu.” (Imam Nawawi dalam al-Adzkar, hal. 325).
Di antara perkara yang dibolehkan untuk berbohong, antara lain:
1. Untuk mendamaikan di antara manusia.
Asal bolehnya hal ini, adalah apa yang diriwayatkan oleh Ummu Kultsum binti Uqbah:
Dari Ummu Kultsum, dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bukanlah termasuk pembohong orang yang mendamaikan di antara manusia, berniat baik atau berkata baik.” (HR. Buhari no. 26920)
2. Ketika perang
Perang merupakan tipu muslihat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Perang adalah tipu muslihat.” (HR. Bukhari no. 3030, Muslim no. 1739).
Imam Ibnul Arabi berkata:
“Bohong ketika perang adalah pengecualian yang dibolehkan berdasarkan nash, sebagai keringanan bagi kaum muslimin karena kebutuhan mereka ketika itu.” (Fathul Bari, 6/192, lihat pula ash-Shahihah, 2/86).
3. Antara suami istri
Berdasarkan hadits:
Berkata Ummu Kultsum: “Tidak pernah aku mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan untuk berbohong kecuali pada tiga perkara. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tidaklah aku anggap seorang itu berbohong apabila bertujuan mendamaikan di antara manusia, berkata sebuah perkataan tiada lain kecuali untuk perdamaian; orang yang bohong ketika dalam peperangan; dan suami yang berbohong kepada istrinya atau istri yang berbohong kepada suaminya.;” (HR. Abu Dawud no. 4921, dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 54).
Imam Nawawi berkata:
“Adapun bohong kepada istri, atau istri bohong kepada suami, maka yang diinginkan adalah menampakkan kasih sayang dan janji yang tidak mengikat. Adapun bohong yang tujuannya menipu dengan menahan apa yang wajib ditunaikan atau mengambil yang bukan haknya, maka hal itu diharamkan menurut kesepakatan kaum muslimin.” (Syarah Shahih Muslim, 16/121).
Syaikh al-Albani berkata:
“Bukanlah termasuk bohong yang dibolehkan, apabila suami menjanjikan kepada istrinya yang dia sebenarnya tidak ingin menepati janji tersebut, atau suami mengabarkan kepada istrinya bahwa dia telah membeli ini dan itu lebih banyak dari kenyataannya untuk mencari ridha sang istri. Perkara semacam ini bisa terbongkar, dapat menjadi sebab cekcok serta prasangka buruk seorang istri kepada suaminya, ini termasuk kerusakan bukan perbaikan. (ash-Shahihah, 1/818).
Demikianlah yang dapat kami bahas pada edisi kali ini. Untuk memahami lebih luas pembahasan ini silakan lihat Syarah Shahih Muslim (16/121), al-Adzkar (hal. 324-326), keduanya karya Imam Nawawi. Akhirul kalam, semoga kita termasuk hamba-hamba-Nya yang shalih, jauh dari kedustaan dan istiqomah menapaki jalan kebenaran. Amiin. Allahu A’lam.